BANDUNG, MPI | Salah satu Rumah Sakit Ibu dan Anak ( RSIA - red) yang berada di Jawa Barat di duga melakukan bisnis curang atau kotor.
Seharusnya pihak rumah sakit (managemen RSIA KA -red) bekerjasama dengan baik dengan dokter dan tim medis.
Bisnis curang telah dilakukan selama 3 tahun lamanya . Sudah barang tentu merugikan dokter dan tim medis . Diduga pengelolahan managemen yang sangat buruk , menjadi faktor penyebab RSIA KA merugikan dokter atau tim medis.
Perjanjian kontrak dengan RSIA KA, Direktur nomor. 001/PKS/01/RSAK/VIII/2019, antara direktur RSIA dengan dokter atau tim medis ( karyawan -red )," jelas tertuang .
Bahkan diduga lebih dari satu dokter yang tidak dibayarkan gaji atau terima haknya .
Saat di temui L. Rizal Suami dari dr. Devi Andarwati, Sp A menggatakan bahwa Pihak RSIA KA yaitu Direktur , merupakan seorang dokter bernama dr. Marsel Rustandi, MM. RS yang membuat Perjanjian kontrak dengan istrinya .
dr. Masel Rustandi yang membuat konsepnya, ia sendiri melanggar tidak konsisten, sudah tidak dibayar..
Seenaknya saja memberhentikan Istri , tanpa ada surat pemberhentian kontrak .
Padahal RSIA KA belum membayar Gaji istri yang masih mengantung selama 6 bulan dari tahun 2021 sampai 2022 bahkan hingga 2025 belum beres.
Kemenkes RI memanggil Direktur RSIA KA dr. Marsel Rustandi dengan menghadirkan dari Dinkes Jawa Barat dan Dinkes KBB, pada tanggal 30 Oktober 2025, jam 11. 30 wib.
Dalam pertemuan tersebut . dari hasil kesepakatan bersama dari pihak rumah sakit ( RSIA KA - red) di minta oleh Kemenkes RI , dan Dinas kesehatan Jawa Barat serta Dinkes KBB agar memprit out data pasien BPJS dan pasien umum apa yang telah di setujui kedua belah pihak juga memberikan jawaban resmi tertulis alasan tidak membayar gaji pokok dan jasa medis selama 15 bulan dengan ditambah 6 bulan terakhir .
Dengan berbagai alasan bahwa selama 2 bulan yang disampaikan Direktur RSIA KA saat pertemuan adalah di karenakan menurutnya secara perhitungannya CASFLOW juga masalah Kas serta Keuangan RSIA KA menjadi persoalan .
Seharusnya surat penjelasan resmi, dibuat serta di tembusan kepada Kemenkes RI, Dinkes Jawa Barat dan Dinkes KBB ungkap Rizal suami dr. Devi.
Rizal memaparkan bahwa beliau ( dr. Devi Andawati , Sp A - red) datang ke Dinkes jabar merupakan sebagai undang Kemenkes melalui tlp wa.
Dalam pertemuan di Dinkes Jawa Barat, Rizal menjelaskan dari 15 bulan berserta 6 bulan terakhir yang belum di bayar gajinya ungkapnya.
Tahun 2019 ada beberapa bulan yang belum dibayar kemudian tahun berikutnya 2020 juga beberapa bulan belum dibayar, hingga tahun 2022 total belum di bayar 15 bulan.
Ditambah yang sekarang belum dibayarkan 6 bulan terakhir . Di perhitungi lebih dari Rp. 300 juta sudah tiga tahun , " Sejak tanggal 5 desember 2022 , bahwa istrinya dikeluarkan dari RSIA KA.* tanpa adanya surat resmi.
Hal ini mengadakan managemen yang sangat tidak profesional, seharusnya menyampaikan, sebab rumah sakit tidak bisa membayar disebabkan karena apa .
Sementara pemerintah setiap pasien BPJS selalu dibayar setiap tahunnya.
Pihak RSIA KA menurut Rizal seharusnya , sebelum ada surat pemutusan perjanjian kontrak antara Direktur dengan dokter atau karyawan, sudah kewajiban untuk menyelesaikan pembayar .
Perjanjian kontrak itu di bubui materai yang cukup , dimata hukum itu sah terjadinya Perjanjian kontrak antara direktur RSIA dengan dokter sebagai karyawan.
Direktur RSIA KA seharusnya tahu dan paham masalah medis , beliau bukan dokter pemula , seharusnya ia memanggil dr. Devi Andarwati, Sp A, dan seharusnya mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kontrak tahun 2022 menjadi jelas .
Direktur merupakan seorang dokter harus bijak walaupun merasa tidak senang kepada dr. Devi Andawati Sp A , bersikap profesional dan beri kesepatan kepada dokter spesialis anak yang baru , untuk tahu infomasi penanganan pasien bayi yang telah di tangani dr. Devi sebab pasien bayi beda dengan pasien anak dewasa .
Pasien bayi ada yang usia baru 1 jam lahir, kemudian ya baru satu hari lahir. Setiap dokter spesialis penanganan dan tindakan ada perbedaan .
Istri mau memeriksa dilarang oleh salah satu perawat RSIA KA yang diperintahkan oleh Direktur penjelasannya .
Sebab istri punya rasa tanggung jawab bahkan minta perawat untuk mempertemukan dengan dokter penganti, agar bisa memberikan infomasi pasien tentang kondisi pasien bayi yang sensitif , tapi tetap tidak diperbolehkan," ungkap Rizal .
Dalam pertemuan sempat bertanya kepada Direktur RSIA KA," kenapa istrinya diberhentikan sepihak .
Kepada awak media Rizal menceritakan bahwa ketikah bertanya kepada direktur RSIA KA masalah kesalahan di pihak istrinya .
Hanya berdiam diri, dr. Marsel Rustandi, mendengar pertanyaan Rizal.
Hal itu dirasakan sangat tidak adil, pertanyaan yang dilontarkan langsung dihadapan Kemenkes RI, Dinkes Jawa Barat dan Dinkes Kabupaten Bandung Barat .
Hingga pemberitaan media saber Merah Putih Indonesia konfirmasi ke pihak RSIA KA yang berada di Jawa Barat belum mau menjawab .
* Tlm redaksi ( nantikan ulasan selanjutnya)

Posting Komentar