MPI, BANDUNG | Sedih berbaur duka ,pengali makam ( tenaga sukwan - red) di 13 TPU, menelan Pil pahit.
Sejak di terbitkan surat perintah dengan nomor : 800/159- Distam tanggal 06 Januari 2010 , yang di tanda tangani Kepala Dinas Pemakaman Dan Pertamanan Kota Bandung pada saat itu Ir.. Yogi Supardjo H. MSi.
Ketika PERDA (Peraturan Daerah -red) No. 19 Tahun 2011 , Tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, pasal 33 ayat 1 dan 2.
Dalam Perda jelas tercantum Retribusi untuk TMC ( Tanah Makam Cadangan -. red ) yang harus di bayar Ahli waris sebesar Puluhan milyar Milik Penggali Makam dan TMC 13 TPU Kota Bandung Diduga ada di rekening pejabat.
Sejak di terbitkan surat perintah dengan nomor : 800/159- Distam tanggal 06 Januari 2010, yang di tanda tangani Kepala Dinas Pemakaman Dan Pertamanan Kota Bandung pada saat itu Ir.. Yogi Supardjo H. MSi.
Dalam Perda jelas tercantum Retribusi untuk TMC ( Tanah Makam Cadangan -. red ) yang harus di bayar Ahli waris sebesar Rp.150.000 , - per tahun .
TMC dari 13 TPU menurut sumber , sebut saja Diman nama bukan (sebenarnya - red) ada sekitar kurang lebih 4700 TMC.
Perda 19 tahun 2011 tentang retribusi hingga Per 01 Januari 2023, sekitar 9 milyar , yang tidak di kembalikan kepada Ahli waris uang tersebut ada dugaan oknum yang menyimpan di rekening.
Nandar menambahkan bahwa UPT terbentuk pada sekitar bulan Juli - Agustus 2023.
UPT 1 sampai 4, jelas tidak tahun , jika ada UPT yang menginformasikan untuk bayar gaji PHL itu salah.
PHL di bayar bukan dari retribusi, akan tetapi dari anggaran APBD belanja kebutuhan yang kami dengar dari Alm Agus Bustomi, ketika itu sebagai kepala kantor Badan Pemakaman kota Bandung.
Dengan wajah kesal dan marah ,tanpa daya Nandar mengingat kembali apa yang di katakan oleh Alm Bustomi semasa hidup itu kami merasa diperkirakan dan percaya terhadap pemerintah kota Bandung ,bahwa .uang kami hasil penarikan retribusi yang dibayar oleh ahli waris sebesar Rp. 375000 , - biaya pengalian dan penyediaan lahan pemakaman .
Untuk pendapatan sebesar Rp. 75000 , - per lahan makam ukuran lebar 1 meter ke panjang 2 meter .
Kemudian Alm Agus Bustomi , bicara ke tenaga Sukwan yang hadir uang hasil pengalian akan diberikan.
Hingga Januari 2025 pemda kota Bandung melalui Dinas Ciptabentar retribusi pemakaman di gratiskan , uang kami para pengali tidak pernah di bayar atau di kembalikan, entah uang puluhan miliyar ada di rekening siapa?
Sementara itu beberapa LSM yang ada di kota Bandung menyayangkan dan prihatin pemerintah kota Bandung yang tidak mau membayar jeri payah para pengali tenaga Sukwan , ungkap Budi salah satu sekjen LSM yang telah ikut berkecimpung masyarakat Indonesia .
LSM kami juga ada gabungan dengan Avokat pengecara," ungkap Budi.
Jika Para pengali mengkuasakan persoalan tersebut siap kami akan laporkan ke APH , oknum yang terlibat papar Budi ke Merah Putih Indonesia .
* Tim Merah Putih Indonesia ( nantikan berita selajutnya Siapa yang di laporkan ke APH - red )
Posting Komentar