WALIKOTA "BUBARKAN UPT PEMAKAMAN KOTA BANDUNG"

Muhammad Farhan

MPI, BANDUNG | Sejak Perda nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi pemakaman , setiap Ahli waris membayar penggalian dan penguburan sebesar Rp. 300.000,- . / Jenasa ukuran 1 meter x 2 meter.

Pada saat itu tidak adanya UPT , hanya ada Kepala TPU (Pengamat - red) yang langsung laporannya ke Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman kota Bandung.

Dinas pun pernah berganti menjadi Kantor Pemakaman dan Petaman.

Kemudian Tahun 2015 di ganti kembali menjadi Dinas Pertamanan dan Pemakaman kota Bandung ,

yang berlokasi di jalan Ambon, Gedungnya bersebelahan dengan Disdukcapil ( dinas kependudukan Catatan Sipil - red) kepala TPU mampu menjalankan tugas pelaporan mengenai pelayanan masyarakat , ungkap Dimas (bukan nama asli - red)

Desember 2011 Perda no 19 sudah diberlakukan , para Sukwan yang telah memiliki surat tugas dari Kepala Dinas, di akui sebagai pengali dan penguburan , tanpa mendapatkan honor atau gaji seperti sekarang ini

Para PHL ( Pekerja Harian Lepas - red)," ujar Aki nama bukan sebenarnya.

Jadi dulu tenaga Sukwan itu medapatkan rejeki dari Ahli waris yang menitipkan makam orang tua , anak dan saudaranya.

Pemerintah sendiri melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman , ada satu tahun sekali disebutnya uang cendol atau untuk perbaikan Gizi hanya sebesar Rp. 30.000 , - pertahun.

Bulan Oktober 2014 kami pernah mendapatkan uang perasang ucapan terima kasih Dinas kepada tenaga Sukwan yang seharusnya menerima sebesar Rp. 1.200..000 , - per tenaga

Sukwan , akan tetapi oleh oknum PPK ( Pejabat Pembuat komikmen - red di berikan setengahnya , akan tetapi itu sudah berlalu oknum pun sudah alm.

Tenaga Sukwan di iming iming dan di janjikan, bahwa Pemungutan Perda Nomor 19 tahun 2011 akan dibayarkan atau diberikan kepada tenaga Sukwan sampai tahun 2024, Pemerintah kota Bandung tidak ada.

Tahun 2017 diduga ada pengaruh politik Dinas Pertamanan dan Pemakaman di tarik oleh tata ruang di satukan 3 dinas menjadi satu yaitu Cintabentar, ( Cipta karya Pertaman pemakaman dan tata ruang - red)

Barulah UPT di pasakan di bentuk , dari UPT 1 sampai 4 sebetulnya tidak ada UPT tetap bisa jalan , ini merupakah kepentingan politik semata. 

Akhirnya timbulnya raja kecil di per wilayah Pak seru Ucup menyamarkan nama.

Dengan pelayanan serba digital secara online masyarakat bisa mengakses informasi baik bay data sudah ada di sistem aplikasi SIMPELMEN fungsi UPT. sudah tidak maksimal.

Sementara itu diruang kerja Budi Sekjen LSM PENJARA berkomentar bahwa Pelayanan Pemakaman sudah berbasis digital dan online menggunakan Aplikasi SIMPELMEN, buat apalagi ada UPT, jika dari dulu sudah bisa ditangani oleh kepala kantor Pemakaman, yang sangat tahu menghadapi pelayanan kepada masyarakat kota Bandung.

Masyarakat kota Bandung baik yang akan mendapatkan infomasi atau pelayanan pemakaman sedah bisa oleh kepala TPU pemakaman.

Apalagi 4 UPT , bukan di bidang pelayanan pemakaman , ini sangat lah bertentangan dalam memutus perintah , dapat mengakibatkan kepala TPU bersama petugas pelayanan

Masyarakat pro dan kontra, dengan keluarga, saudara dan teman Ahli waris.

Apalagi kami mendengar langsung dengar mantan kepala TPU serta yang masih aktif, oleh para Oknum UPT untuk membuat Perda Baru mereka dipaksa royal dengan meminta anggaran kepada kepala TPU sebesar Rp. 850.000 , - sampai Rp. 1.000.000,- itu tidak relevan .

Bukan itu saja Raja kecil juga dalam hal merekut tenaga PHL sungguh tidak bijaksana , sebagian perekutan tidak memandang terhadap pegawai non PNS yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun.

Tenaga Sukwan yang masih memiliki berkas surat perintah kepala Dinas tahun 2008 sebagai pengali dan pengubur.

Malah data namanya di Bkn hilang diduga ada permainan yang dilakukan Oknum UPT mengeruk keuntungan semata.

Hingga ada kesempatan tenaga Sukwan masa tahun sebelum Perda nomor 19 tahun 2011 lahir atau berlaku lebih dari 3 orang nasipnya dipermainkan oknum UPT.

Ini terjadi nyata Oknum salah satu Kepala UPT pemakaman kota Bandung memasukan salah satu anak nya di TPU Nagrok berindisial Af yang baru 2 tahun lebih di tempatkan di TPU tersebut menjadi PHL ( Pekerja Harian Lepas - red )

Oknum UPT tersebut, seharusnya di usud atau di pecat, apa bedanya dengan preman, itu namanya Pungli.

Apa bedanya seperti kasus jual beli jabatan," ungkap Budi.

Sementara itu dilain tempat Komentar para Ahli Waris mengungkapkan keperhatinannya kinerja dari UPT pemakaman tentang penetapan Perda yang sangat merugikan serta tidak menghormati dan menghargai orang tua kami yang meninggal .

Seharusnya mereka dalam membuat Perda melihat kembali mana yang di gratiskan mana yang tidak.

Orang tua kami yang meninggal dunia di kuburkan di TPU kota Bandung , harusnya bayar sebesar Rp.

30.000 sampai Rp.50.000 ,-

Kami Ahli waris tidak keberatan .

Sebaliknya di gratiskan kami tidak setuju , karena ini mengakibatkan antara kami Ahli waris dengan kepala TPU dan petugas pelayanan makam akan timbul kesalahpahaman.

Disatu sisi petugas pemakaman menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah , sedangkan kami mempertahankan makan orang tua yang telah alm.

Kami atas nama para Ahli waris meminta Walikota Bandung agar mengatur kembali mengenai kebijakan mengenai aturan pemakaman gratis , ungkap wahyudin kepada media siber merah putih Indonesia.
** Sanusi

0/Post a Comment/Comments

TOTAL VISITS :