MPI GARUT | Kemeng kabupaten Garut DR. H. Saepulloh. MPd.I ,kurangnya pengawasan dan binaan sehingga masih ada Oknum Kepala KUA , diduga melanggar undang undang nomor. 16 tahun 2019 , tentang Pernikahan yang mengatur serta persyaratan yang harus dilaksanakan Para KUA .
Senin 9/3/'26 Oom kasi Bimas ,didampingi Opik stafnya saat temui ruang kerjanya mengatakan bahwa apabila pernikahan dibawah Umur , sesuai dengan surat Rekomendasi Calon pengantin pria Model. N10, apabila calon pengantin usianya tidak mencukupi sesai ketentuan maka kepala KUA harus sigap model N 8 yaitu pemeriksaan berkas,
Langkah selanjutnya kepala KUA wajib mengeluarkan model N 7 yaitu Penolakan pernikahan.
Kepala KUA menerangkan kepada calon pengantin untuk segera mendaftarkan ke Pengadilan Agama Garut.Untuk mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan.
Dalam mendapatkan Dispensasi biayanya tidak terlalu mahal bahkan bagi, masyarakat tidak mampu bisa melapirkan surat keterangan tidak mampu dari desa. Pada saat di temui Pengantin , Perry Efendi dan Rusmini di dampingi bibinya menggatakan bahwa ada kejangalan dalam pernikahannya ,dibulan September 2025 tahun kemarin.
Tidak biasanya pernikahan dilakukan petugas KUA yang disebut Penghulu atau disebut Naib. Pernikahannya Perry Ependi dan pengantin wanita Rusmin justru hanya di perintahkan oleh oknum Kepala KUA ,kecamatan Cisompet kab. Garut .
Rusmini istrinya serta Perry Ependi masih bingung dan ragu atas pernikahannya.
Perry menceritakan kepada awak media bahwa buku nikah sudah ada dan diterima yang di keluarkan dari KUA Cisompet bulan Februari 2026 .
Papar Perry Ependi, beliau bersama istrinya Rusmini dan orang tua Rusmini setelah menerima buku Nikah ,1 minggu kemudian diharuskan datang ke kantor kUA untuk menandatangani berkas di KUA Cisompet .
Perry Ependi yang diselimuti rasa heran dan cemas , aneh serta janggal dari proses pernikahannya.. Akhirnya bertanya pada Pamannya berindisial AP yang berada di kota Garut
Memberikan penjelasan bahwa Calon Pengantin prosesnya sebelumnya berkas di periksa, setelah kumplit calon pengantin diberikan bimbingan atau disebutnya yaitu (Catin - red) , baru sesuai jatwal dilangsungkan pernikahann biasanya ,petugas dari KUA Cisompet yaitu Penghulu atau disebut Naib.
Pernikahan berlangsung baik datang ke gedung atau ke rumah calon pengantin, itu tugas seorang Penghulu. Bila menikah di laksanakan di katar KUA Cisompet itu gratis
Menurut AP , ika calon pengantin ada salah satu yang belum memenuhi syaratan perkawinan maka sudah seharusnya , Kepala KUA wajib mengeluarkan Model N 7 penolakan pernikahan .persyaratan yang telah di tentukan dalam PMA nomor 30 tahun 2024 .bahwa setiap Kepala KUA Sekabupaten Garut , calon pengantin di bawah Umur ketentuannya wajib mengeluarkan Model N 7.
Di tempat terpisah Kepala KUA Kecamatan Cikajang H. Iwan kepada awak media menggatakan bahwa. Model N 10 merupakan surat Rekomendasi pengantin pria yang dikeluarkan dari kantor Urusan Agama ( KUA - red ) Pameungpeuk yang di tunjukkan kepada Kepada KUA kecamatan Cisompet ,
Hal itu sudah pasti secara Bay Sistem sudah tidak bisa di robah. Model N10 yang di keluarkan oleh KUA Pamempekb jelas dan ada. nomor Pendaftaran pada layar Computer lND001432052810/09/2025 seperti itu Bey tu Sistem muncul terlihat maka kepala KUA seharusnya menggecek serta memeriksa kembali berkas yang dibawa calon pengantin ke Model N 8 , memeriksa persyaratan dari Model N 10 , demi kepentingan data calon pengantin sudah tidak terjadi kendala dikemudian hari.
Lebih lanjut Iwan memaparkan bahwa KUA tersebut tidak memeriksa berkas, sesuai pemeriksaan calon pengantin di bawah umur ,maka jika tidak ada kepentingan semata ( peribadi -red ) KUA wajib mengeluarkan Model N 7 yaitu penolakan karena pihak calon pengantin dapat kesempatan mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama sehingga calon pengantin dapat di Nikahkan Oleh Petugas Penghulu Biasanya masyarakat alam salah taksir dengan ada buku nikah sudah resmi sah, yang
di keluarkan KUA tersebut September 2025
Dilain tempat pada saat di konfirmasi Kepala KUA Cisompet Risna Muharam El. Mubarok. S. Sy , tidak mau menjelaskan hanya menerangkan bahwa ., berkas N 10 pada bulan Januari 2026 masuk Model N 10 , Rekomendasi KUA Pameugpuk tanggal 10 September 2025 , nomor B. 601/KUA.10.05.19$PWO109/2025. Nomor pendaftaran. ND00143205281092025.
Lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu untuk kepala KUA , hanya Rp. 625000 , - ( Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah - red) . Dia pun mengaku maksudnya kepala KUA Risman ,Model N 7 tidak dikeluarkan olehnya.
* Sanusi & tim
.jpeg)


Posting Komentar