Garut MPI | Bau bangke disembunyikan, akhirnya ketahuan juga. Serapinya oknum Kades E T dan Ketua Bumdes CP serta Bendaharanya NG, diduga Gelapan 350 juta selama 3 tahun, di antaranya 2017 , 2018 dan 2019 tidak tersentuh APH ( aparat penegak hukum - red ) .
Sementara itu saat di temui di kediamannya Ketua Rw. 008 / Rt. 003, H Dudung, membenarkan bahwa Anggaran dana desa ( Bumdes - red ) dari tahun 2017 ,20 18 serta 2019 di gunakan kepentingan pribadi, para oknum.
Lebih lanjut Dudung mengatakan bahwa ia telah menemui Inspektorat pak Yusuf B, sambil menceritakan penaganan dugaan penggelapan dana Bumdes tahun 2023 telah dilimpakan ke kejari ( kejaksaan negri - red ) kabupaten Garut .
Terbongkarnya dugaan penggelapan dari alamat Kantor Bumdes yang di laporkan kantor Bumdes berada di Rw 008 Rt. 003 ternyata fiktif.
Dilain tempat Budi Sekjen Jankar diruang kerjanya meminta kepada APH bertindak sesuai SOP , tuntaskan kasus Penggelapan keuangan Desa yang di salurkan ke Bundes dengan harapan mampu membantu perekonomian masyarakat Desa Sukamanah.
Oknum kades , ketua Bumdes dan bendaharanya sesuai dengan LSM kami, " Penjarakan " .
Sebetulnya Camat dan BPMD apabila ada aduan dari masyarakat atau pun tahu perbuatan Oknum kades dan ketua Bumdes Serta Bendahara, secepat mungkin menyelamatkan uang negara dengan cara memperingatkan agar mengembalikan uang negara.
Jika tidak mengublis laporkan ke APH , jangan hanya diam, jelas masyarakat asan bertanya. Ada apa dengan mereka semua.
** Sanusi

.jpeg)

.jpeg)
Posting Komentar