MPI, GARUT | Lemahnya pengawasan dari Kepala Kemenag, DR. H. Saepulloh. MPd.I, sehingga masih ada Oknum Kepala KUA, diduga melanggar Undang - Undang Nomor. 16 Tahun 2019, tentang Pernikahan yang mengatur serta persyaratan yang harus dilaksanakan Para KUA.
Senin, 9/3/26 Oom kasi Bimas, didampingi Opik stafnya saat temui ruang kerjanya mengatakan bahwa apabila pernikahan dibawah Umur, sesuai dengan surat Rekomendasi Calon pengantin pria.
Model. N10, apabila calon pengantin usianya tidak mencukupi sesuai ketentuan kepala KUA harus sigap model N 8 pemeriksaan berkas, langkah selanjutnya kepala KUA wajib mengeluarkan model N 7, agar calon pengantin mendaftarkan ke Pengadilan Agama Garut, untuk mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan.
Mendapatkan Dispensasi biaya tidak terlalu mahal bahkan bagi masyarakat tidak mampu bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa. Pada saat di temui Pengantin yang telah di langsukan pernikahannya September 2025, Perry Efendi dan Rusmini di dampingi bibinya menggatakan bahwa ada kejangalan dalam pernikahannya, dibulan September 2025 tahun kemarin.
Tidak biasanya pernikahan dilakukan petugas KUA yang disebut Penghulu. Pernikahannya Perry Ependi dan pengantin wanita Rusmin justru oleh seorang Lebe bernama Iman dari desa Depok Kecamatan Cisompet kab. Garut .
Rusmini istrinya Perry Ependi menirukan pembicaraan lebe Iman, bahwa pernikahan sudah sah buku Nikah yang di keluarkan dari KUA Cisompet bulan Februari 2026.
Bulan Januari 2026 diperintahkan oleh Lebe, Perry Ependi, Rusmini dan orang tua Rusmini harus menandatangani berkas di kantor KUA Cisompet ucapnya menceritakan kepada awak media.
Lebih lanjut, pada tanggal 10 September 2025, Kepala KUA wajib mengeluarkan Model N 7 penolakan pernikahan setelah memeriksa berkas berdasarkan persyaratan yang telah di tentukan dalam PMA nomor 30 tahun 2024 .
Opik memaparkan bahwa setiap Kepala KUA Sekabupaten Garut, calon pengantin di bawah Umur ketentuannya wajib mengeluarkan Model N 7 .
Di tempat terpisah Kepala KUA Kecamatan Cikajang H. Iwan kepada awak media menggatakan bahwa. Model N 10 merupakan surat Rekomendasi pengantin pria yang dikeluarkan dari kantor Urusan Agama ( KUA - red ) Pameungpeuk yang di tunjukkan kepada Kepala KUA kecamatan Cisompet, Secara Bay Sistem itu sudah tidak bisa di robah.
Model N10 yang di keluarkan oleh KUA Cisompet jelas, dan ada nomor Pendaftaran ND001432052810/09/2025 seperti itu Bey Sistem muncul terlihat maka kepala KUA mengarah ke Model N 8, memeriksa persyaratan dari Model N 10, demi kepentingan data calon pengantin sudah tidak terjadi kendala dikemudian hari.
Lebih lanjut Iwan memaparkan bahwa KUA seharusnya N 8 sesuai pemeriksaan calon pengantin di bawah umur, maka jika tidak ada kepentingan semata ( peribadi -red ) KUA wajib mengeluarkan Model N 7 yaitu penolakan karena pihak calon pengantin dapat kesempatan mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama sehingga calon pengantin dapat di Nikahkan Oleh Petugas Penghulu.
Biasanya masyarakat alam salah taksir bahwa Lebe yang menikahkan jelas jawabannya tidak boleh harus Petugas Penghulu di KUA tersebut.
Ketika di temui pengantin Peri Efendi dan Rumini menerangkan bahwa Pernikahannya memang di bawah umur, setelah di bantu pengurusan surat untuk pengantar Surat Rekomendasi KUA Pameugpuk tanggal 10 September 2025 .
Bahkan Lebe Imam kepada yang hadir mengatakan buku nikah akan di berikan oleh kepala KUA 11 Februari 2026 .
Pada tanggal 11 Februari 2026, saya, istri dan orang tua istri ( bapaknya - red) datang hanya diminta tanda tangan di ruangan kepala KUA, sambil mengatakan Anak bapak sudah resmi Nikah Negara ucap Rusmin menirukan kepala KUA Cisompet.
Dilain tempat pada saat di konfirmasi Kepala KUA Cisompet Risna Muharam El. Mubarok. S. Sy, tidak mau menjelaskan hanya menerangkan bahwa, lebe Imam bulan Januari 2026 datang menyerahkan berkas persyaratan komplit termasuk Model N 10 , Rekomendasi KUA Pameugpuk tanggal 10 September 2025, nomor B. 601/KUA.10.05.19$PWO109/2025, Nomor pendaftaran. ND00143205281092025.
Lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kalau Lebe Imam meminta untuk pernikahan biaya Rp. 1.500.000.- ,.
Untuk kepala KUA, Iman lebe hanya menerima Rp. 625000 , - ( Enam ratus dua puluh lima ribu rupiah - red)
Dia pun mengaku Model N 7 tidak dikeluarkan olehnya.
** Sanusi & tim


Posting Komentar