GARUT, MPI | Disdik kabupaten Garut, diduga lalai, mengakibatkan kecelakaan pada tanggal 2 Mei 2026 , siswi bernama karnia kelas 2 SDN Negela kecamatan Garut kota.
Kecelakaan diakibatkan akan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pihak sekolahberupa renang.
Pada saat di temui Samsul ketua Rw 007 Rt. 002 kp. Brujul girang , kecamatan Garut kota , Membenarkan pristiwa kecelakaan mengakibatkan tewasnya anak dari pasangan Bapak Atrap Ahik selaku ketua Rt. 002 , dan ibu Dewi .
Menurut Samsul pihak korban dan Supir yang didampingi Babimas kelurahan Negla kecamatan Garut kota, kumpul dirumahnya.
Samsul menambahkan bahwa pihak korban dan supir sama sama masih saudara .
kejadiannya kami tahu persis , bukan anak loncat akan tetapi, ketika mobil jalan menurun terguling, menidih korban hingga tewas di tempat, bukan gara - gara Loncat jawaban dari dinas pendidikan.
Kenapa korban tidak membuat pernyataan karena antara korban dengan supir masih hubungan famili.
Lanjut Samsul bahwa yang datang dan bantu hanya dari Sopir , kalau dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Garut , sampai tanggal 7 Juni 2026 , 40 hari nya tidak pernah datang.
Dilain tempat Deni Eksekutif MATA mengatakan bahwa berdasarkan Permenbud nomor. 62 tahun 2014, tentang kegiatan ekstrakurikuler di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Terdapat di Bait huruf D. Pencapaian pembelajaran untuk kegiatan renang diutamakan kelas VII, VIII dan I X setingkat SMP atau Mts , untuk aktivitas cabang olahraga renang.
Memang itu mushibah tapi minimal Dinas Pendidikan kabupaten Garut melarang sekolah mengadakan kegiatan rutin renang tingkat SD , karena sudah ada aturan dan ketentuan Permenbudnya.
Kami berharap kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi dan tidak lagi korban atas kelalaian dan pengawasan yang lemah.
*** Tim

Posting Komentar